PELAKSANAAN PENGAMANAN PINTU UTAMA (P2U) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SUMBAWA BESAR BERDASARKAN PERMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2015

Authors

  • Ade Sujastiawan Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Muhammad Sanusi Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB
  • Muhammad Yamin Universitas Samawa, Sumbawa Besar, NTB

DOI:

https://doi.org/10.58406/kapitaselekta.v4i2.1431

Keywords:

Pengamanan, Kementerian, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Lembaga pemasyarakatan atau lapas adalah tempat dibinanya narapidana dan
atau anak didik. Sistem pemasyarakatan saat ini menjadi suatu proses pembinaan
dari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah menerima
putusan hukum sah dari pengadilan untuk menjadi hukuman di lapas dalam
rentang waktu tertentu dan mengikuti proses pembinaan untuk menyadari
kesalahannya Dalam proses pembinaan perlu adanya keamanan dan ketertiban
lapas, salah satu yang menjaga keamanan dan ketertiban di lapas yaitu Satuan
Tugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan pada P2U menjadi tombak utama
masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Penelitian dilaksanakan di Lapas
Kelas IIA Sumbawa Besar dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan teknik
yang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil
menunjukkan bahwa proses mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh
petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sesuai dengan Permenkumham Nomor
33 Tahun 2015 dan Buku Saku yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral
Pemasyarakatan. Hambatan dalam melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan
barang dan orang yang dilakukan oleh pengamanan Pintu Utama (P2U) di Lapas
Kelas IIA Sumbawa Besar yakni kurangnya alat detektor dan personil Satgas
P2U. Sedangkan tindakan yang dilakukan terhadap temuan penggeledahan, yaitu
teguran dan sanksi. Apabila hasil temuan terkait hukum pidana maka akan
dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

 

Downloads

Published

2024-01-07