IMPLEMENTASI FUNGSI PENGAWASAN PADA PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024 OLEH PANWASLU KECAMATAN UNTER IWES
DOI:
https://doi.org/10.58406/kapitaselekta.v6i1.2010Keywords:
Implementasi, Pengawasan, PemiluAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi fungsi pengawasan oleh Panwaslu
Kecamatan Unter Iwes pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dengan
fokus pada tiga aspek kunci: pelaksanaan fungsi pengawasan, faktor-faktor yang
memengaruhi implementasi, dan upaya mengatasi hambatan. Menggunakan
pendekatan kualitatif studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen resmi. Simpulan penelitian
menegaskan bahwa meski dihadapkan pada tantangan sumber daya dan
kewenangan, Panwaslu Kecamatan Unter Iwes menunjukkan kapasitas adaptif
dalam menjalankan mandat pengawasan Pemilu 2024 melalui strategi berbasis
lokal dan kolaborasi multi-pihak. Keberhasilan sangat bergantung pada sinergi
vertikal-horizontal dan manajemen keterbatasan. Penelitian merekomendasikan
penguatan kapasitas, peningkatan alokasi sumber daya, dan perluasan
kewenangan proporsional bagi pengawas pemilu tingkat kecamatan demi
efektivitas pengawasan pemilu yang lebih optimal di masa depan.

View My Stats