IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SUMBAWA NO.114 TAHUN 2021 TENTANG FASILITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Authors

  • Syaifuddin Iskandar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia
  • Elsa Nosa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia
  • Sri Nurhidayati Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Samawa, Sumbawa Besar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58406/kapitaselekta.v7i1.2445

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Pencegahan Narkoba, Fasilitas Pemberantasan, Peraturan Bupati, Prekursor Narkotika

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai upaya memperkuat penanganan masalah narkoba di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Bupati tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2021 di Kecamatan Plampang telah berjalan melalui berbagai program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba, namun masih menghadapi kendala signifikan. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan fasilitas rehabilitasi, kurangnya tenaga konselor profesional, minimnya anggaran operasional, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan. Faktor pendukung implementasi meliputi komitmen aparat penegak hukum, kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa, dan peran aktif tokoh masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fasilitas rehabilitasi berbasis masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengintegrasian program pencegahan narkoba dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah.

Downloads

Published

2026-06-29