IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 97 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING DI KABUPATEN SUMBAWA (Studi Kasus di Kecamatan Utan)
DOI:
https://doi.org/10.58406/kapitaselekta.v7i1.2450Keywords:
Implementasi, Kebijakan Publik, Stunting, Peraturan BupatiAbstract
Stunting merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting sebagai upaya mengatasi permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Bupati tersebut di Kecamatan Utan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 di Kecamatan Utan telah berjalan namun masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta koordinasi antar instansi yang belum optimal. Faktor pendukung implementasi meliputi komitmen pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, dan kerjasama lintas sektor. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam program pencegahan dan penanganan stunting.

View My Stats